Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Soal pengancaman terhadap anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi dari Mediari.co oleh Nana Sutrisna selaku perwakilan dari PKBM Bugenvil sepertinya bakal berbuntut panjang.
Bahkan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadad mengecam tindakan oleh mantan Kepala Desa Mada Jaya, Pesawaran itu. Menurut Edi Arsadad, tindakan pengancaman kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers.
“Bahwasanya setiap insan pers sesuai pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 dijelaskan dapat memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana,” tegasnya, Senin (5/8/24) di Bandar Lampung.
Lalu, siapakah Nana Sutrisna yang disebut oleh istri Ahmad Sahrudin, ibu Sulikah bahwa Nana Sutrisna ditunjuk oleh keluarga sebagai perwakilan dari PKBM Bugenvil? Dari penelusuran yang dilakukan, Nana Sutrisna merupakan kemenakan dari pemilik PKBM Bugenvil, Ahmad Sahrudin.
Menurut sebuah sumber, begitu masalah penggunaan dugaan ijazah oleh caleg terpilih mencuat, Nana Sutrisna sebagai kemenakan yang mengajukan diri untuk membantu mengurus masalah tersebut.
“Karena curhat dengan keluarga besar. Kemudian Nana Sutrisna ini mengajukan diri untuk membantu, karena merasa berkecimpung di dunia politik dan memiliki kawan wartawan,” kata sumber ini yang meminta agar identitasnya jangan terekspos.
Nana Sutrisna diketahui menjabat sebagai kepala desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran hasil PAW mengantikan Pajarudin yang tersandung masalah pada 2018 silam.
Namun demikian, karena tersandung perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Nana Sutrisna diberhentikan oleh Bupati Pesawaran, Dendi Romadona pada 2019 silam melalui surat keputusan Bupati Pesawaran nomor: 308/1.02/HK/2019 tentang perhentian sementara kepala desa Mada jaya kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atas nama Sutrisna.
Bahkan, atas perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut, Nana Sutrisna sempat ditangkap oleh pihak Polres Pesawaran pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu. Nana Sutrisna dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014,tentang Perlindugan anak.
Sempat ditangguhkan penahanannya, Nana Sutrisna kembali bermasalah dengan hukum atas penggunaan narkoba. Nana Sutrisna diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pesawaran di Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong pada 13 September 2019.
Setelah menjalani hukuman, Nana Sutrisna dikabarkan gabung dengan Partai Demokrat Pesawaran. Nana Sutrisna didapuk menjabat sebagai wakil ketua DPC Demokrat Pesawaran. Bahkan, Nana Sutrisna tercatat sebagai calon legislatif pada pileg 14 Februari 2024 silam dari daerah pemilihan Pesawaran 6. Namun sayang Nana Sutrisna gagal duduk di legislatif setelah hasil penghitungan suara hanya terbanyak ketiga dengan raihan 981 suara.
Namun demikian, yang terbaru kabar dari Nana Sutrisna adalah pernyataan dari Inspektorat Pesawaran, Singgih Febrianto pada Maret 2024 silam yang mengungkapkan perkara dugaan korupsi BUMDes Mada Jaya pada 2017 silam, dimana Nana Sutrisna masih menjabat sebagai Pj Kepala Desa Mada Jaya dan masalah tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Pesawaran.
Singgih Febrianto mengatakan, Inspektorat telah berungkali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sutrisna-Red). Namun Sutrisna sendiri tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan DD 2017 yang ia kelola saat itu.
“Seharusnya dana Bumdes tersebut masuk dan dikelola oleh pengurus Bumdes desa setempat. Namun realisasinya dana Bumdes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak masuk ke rekening bendahara Bumdesnya alias fiktif,” ucap Singgih seperti yang dilansir oleh Senator.id saat ditemui dikantornya, Senin (18/03).
Bahkan, Singgih mengatakan, persoalan Bumdes di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau tersebut perkaranya saat ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.
“Berkasnya sudah kita limpahkan kepihak Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan kami (Inspektorat,red) juga sudah dipangggil oleh pihak kejari Pesawaran terkait persoalan DD 2017 Desa Madajaya tersebut,” pungkasnya.