BeritaDaerahPolitik

LO Nanang Ermanto Sebut Somasi ke Petahanan Tanpa Dasar Dalil Hukum yang Jelas

×

LO Nanang Ermanto Sebut Somasi ke Petahanan Tanpa Dasar Dalil Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Mediapromoter.id- Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH mengatakan somasi yang dilayangkan YLBH 98 selaku kuasa hukum dari Yusar adalah ngawur, tanpa dasar dan dalil hukum yang jelas.

Bahkan, Oki menduga pelayangan somasi terhadap kandidat petahana Bupati Lampung Selatan tersebut sarat bernuansa politis. Terlebih lagi somasi tersebut diiringi dengan publikasi oleh media yang cukup massif menjelang helatan pilkada 2024 ini.

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang dilansir di salah satu Media Online yang ada di Provinsi Lampung, bahwa dalil somasi tersebut hanya berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hasil penyidikan Akbar Bintang Putranto (ABP) sebagai tersangka dan keterangan terdakwa ABP dalam persidangan di PN Tanjung Karang dalam perkara tipu gelap yang dilaporkan oleh Yusar terhadap ABP di Polresta Bandarlampung pada 2020 silam.

“Dasar melayangkan somasi itu apa? Apakah ada perikatan, surat atau akte perjanjian? Saya fikir dalil somasi itu hanya sebatas opini pribadi atau juga mungkin sebuah halusinasi. Atau bisa saja hal ini merupakan bagian dari manuver politik demi kepentingan pihak tertentu yang memiliki
kepentingan politik di Lampung Selatan,” ujar Oki Pantra Agung, Selasa 6 Agustus 2024.

Menurut Oki, mestinya pihak Yusar yang didampingi oleh tim kuasa hukum dapat memahami, bahwa tidak ada dalam amar putusan dengan nomor 467 / Pid.B/2023/PN/TJK dalam perkara tipu gelap dengan terdakwa ABP itu memerintahkan untuk menindaklanjuti fakta hukum persidangan.

Dalam artikel berita tersebut, Yusar disebut meminta majelis hakim PN Tanjung Karang harus memerintahkan Polri selaku pihak yang berwenang menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai amar putusan nomor 467 tahun 2023 itu.