Tanggerang, Mediapromoter.id – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyerahkan Formulir B Persetujuan Partai Politik KWK (B1KWK) kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Antoni Imam, pada Selasa 20 Agustus 2024.
Formulir B1KWK ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah untuk dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Ahmad Syaikhu, secara langsung pada saat Konsolidasi PKS di ICE BSD, Tanggerang.
Dalam pesannya, Ahmad Syaikhu mengingatkan para calon kepala daerah untuk menjadi pemimpin yang amanah dan berharap agar mereka dapat menjadi pemimpin nasional yang tangguh di masa depan.
“Ini sebagai bukti dukungan resmi dari PKS kepada pada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, ujarnya.