BeritaDaerahLampung

KPU Lampung Selatan Tetapkan DPS, Pastikan Sudah Terdaftar Berikut Caranya

×

KPU Lampung Selatan Tetapkan DPS, Pastikan Sudah Terdaftar Berikut Caranya

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November tahun 2024. Pengumuman DPS tersebut mulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, masyarakat dihimbau mengecek DPS agar memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih, jika belum terdaftar segera dilaporkan kepada petugas PPS sehingga didata kembali.

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang masuk dalam kategori pemilih, pastikan anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, ” katanya.

Cara mengeceknya ada 2 cara:

BACA JUGA  Rehabilitasi Irigasi Pesisir Barat Tanpa Izin, Pemilik Lahan Merasa Dirugikan