BeritaDaerahPemda Waykanan

Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

×

Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN, Mediapromoter.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.

Kali ini, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam, dan satu unit gawai (HP) merk Vivo Y02 warna Cosmic Grey milik korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Rifa’i bin Sunarto yang terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 74/Pid.B/2024/PN Bbu.

Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Warna Hitam Biru dengan Nopol BE 6243 WH, Noka: MH8BF45DA8J-194230 Nosin: F496-ID-241434 & 1 (satu) Hp Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey IMEI 1: 2863329066160077 IMEI 2: 863329066160069 diserahkan kepada Korban Sukatno disaksikan oleh Kepala Kampung Bandar Kasih, Edison.

Korban, Sukatno mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan dirinya menjadi korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.

“Alhamdulillah barang-barang milik saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Ibu Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan,” ucap Sukatno, seusai menerima kembali harta bendanya, Rabu, (21/08/ 2024).

BACA JUGA  Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM