Bandar Lampung, Mediapromoter.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung adakan media gathering dengan Tema “Expose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” di Hotel Radison Lampung. Minggu (24/11/2024).
Iskardo P. Panggar selaku ketua Bawaslu Provinsi Lampung berujar adanya Ancaman/Tantangan/Hambatan/Gangguan (ATHG) Pilkada 2024.
“Maraknya praktik politik uang, data pemilih daerah khusus, Peningkatan Peran serta Pengawas Partisipatif, Maraknya penyebaran hoaks, Akses terhadap Distribusi Logistik, Netralltas ASN dan Politik Identitas,” Ujar Iskardo.
Iskardo mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung sudah menyiapkan beberapa aplikasi untuk dukungan teknologi dalam pengawasan pemilihan “Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan), SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), SigapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan), Form A Online (Sistem Pelaporan Hasil Pengawasan), Form Pencegahan Online (Sistem Pelaporan Hasil Pencegahan), Portal Jarimu Awasi Pemilu, dan Siwaskam (Sistem Informasi Pengawasan Kampanye), ” Kata Dia.
Berikutnya, Iskardo bertutur Bahwa berdasarkan data sebagaimana diatas, Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung selama tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 periode tanggal 25 September sad 23 November 2024 telah menerima dan menangani sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dengan rincian:
a. Jumlah Temuan dan Laporan yang diregistrasi sebanyak 62 (enam puluh dua)
b. Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak 18 (delapan beias)
c. Jumlah Laporan yang diregistrasi sebanyak 44 (empat puluh empat)
d. Laporan yang belum diregistrasi sebanyak 5 (Ima)
e. Laporan yang tidak diregistrasi sebanyak 16 (enam belas)
Terhadap Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan diatas, terdapat Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan sebanyak 7 (tujuh), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan pelanggaran sebanyak 25 (dua puluh delapan), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 27 (dua puluh tujuh), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana sebanyak 3 (tiga),
Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Administrasi sebanyak 2 (dua), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode enik sebanyak 5 (lima) Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 9 (sembian) Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 15 (Lima Belas). (Red/Ndo)