Lampung, Mediapromoter.id – Polda Lampung memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses.
Polisi menyatakan pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat. Dirinya meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.
“Memang video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang dimana membahas terkait kabar adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga,” katanya, Minggu (24/11/2024).