Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Sejumlah petani mengeluh atas mahalnya pupuk bersubsidi yang dijual di kios-kios. Banyak yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Satu sak ada yang tembus hingga Rp. 135.000,-/saknya, padahal harga yang ditetapkan pemerintah dengan Het hanya Rp. 2.250,-/kg atau satu saknya seharga Rp. 112.500,-/sak untuk jenis Pupuk Urea.
Memasuki musim tanam banyak petani yang berharap agar pemerintah melakukan kontrol terhadap kios-kios yang ada di Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. Dalam hal tersebut guna untuk meminimalisir kios nakal yang menjual pupuk di atas HET.
Menurut keterangan salah Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang ada di sekitaran Kecamatan Merbau Mataram yang tak ingin di sebut namanya mengatakan kepada media Jejakkriminalnews jaringan Mediapromoter, bahwa menjual pupuk subsidi jenis orea seharga Rp. 130.000,-/sak di karenakan harga dari kios pupuk sudah tinggi dan dengan alasan biaya transportasi. Sehingga harga yang diberi ke petani sampai Rp. 130.000,-/sak bahkan menurut nya terkadang sampai Rp 135.000,-/saknya.