Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Diberitakan di salah satu media online Sekertaris Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya kinerja Maryatun yang belum lama menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) diduga terindikasi telah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024, Selasa (11/2/2024).
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Sekertaris Desa (Sekdes), Sulistiyoko seusai mengikuti sosialisasi Perbub tahun 2025 yang di gelar oleh dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Sebelumnya kami selaku aparatur desa Purwotani perlu sampaikan dan klarifikasi bahwa ada tiga jenis item yang dituduhkan, diduga yang diberitakan di salah satu media online terkait pelaksanaan pembangunan di desa tahun 2024 terindikasi KKN bahwa semua itu tidak benar dan dalam penulisan pemberitaan itu cuma sebelah pihak tidak berimbang, ” ungkap Sulistiyoko.
Lanjutnya, saat melaksanakan pembangunan dengan menggunakan ADD telah sesuai dengan acuan dengan beberapa tahapan, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkpdes) setelah itu kita tindak lanjuti di APBdes setelah itu kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terkait dengan adanya tiga jenis item pengerjaan di desa purwotani yang menggunakan ADD yang di bahas dalam pemberitaan di salah satu media online, pertama terkait pemasangan lampu jalan semuanya sudah kita realisasikan ada di tiga titik, dan di tiga dusun yang berbeda, jadi bukan hanya di satu titik saja namun di dusun lain telah realisasikan pemasangan lampung jalan,” jelasnya.
Menambahkan, dengan adanya keluhan masyarakat terkait hidup dan tidak adanya lampu jalan, selaku pemerintah desa purwotani terkendala dengan pendanaan karena semua biayanya tidak masuk di dalam APBdes, untuk pengisian pulsa listrik lampu jalan di tiga dusun itu, tidak menggunakan anggaran dari pendapatan asli desa (PAD).