BeritaDaerahHukumLampungPeristiwa

Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung Dorong Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di Balai Besar TNBBS Tanggamus

×

Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung Dorong Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di Balai Besar TNBBS Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Mediapromoter.id – Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung menggelar audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk membahas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Tanggamus.

Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia putri (kopri pmii) cabang Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), dan suami korban sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

Pina Haidar, selaku Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (Kopri PMII) Cabang Bandar Lampung yang tergabung dalam aliansi, mengatakan bahwa kedatangan mereka dalam rangka melakukan pengawalan terhadap penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) di Lampung, mengingat kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi terjadi di Lampung, salah satunya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus, yang hari ini sedang mereka kawal.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka mempertanyakan terkait penerapan UU TPKS di Lampung. Sejak disahkan pada tahun 2022, undang-undang ini tidak pernah digunakan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual, seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi di tanggamus. Oleh sebab itu kami ingin mempertanyakan alasan mengapa kasus ini masih menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih menggunakan UU TPKS. Selain itu kami ingin menekankan bahwa UU TPKS sudah seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual, ” ungkapnya, Senin, 24 Maret 2025.

Selain mempertanyakan masalah tersebut, pina juga menyampaikan alasan mengapa UU TPKS harus digunakan dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual.